Kader Desa



 

Kader Desa

Kader Desa/Kelurahan adalah warga desa setempat  yang direkrut atau dipilih untuk menjadi fasilitator/pendamping  desa  yang mendampingi warga desa dalam setiap proses kegiatan dalam mewujudkan Desa Berdikari.  Kader desa terdiri dari Karang Taruna, PKK, Posyandu, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dusun/RW maupun perwakilan organisasi yang ada di desa. Hal terpenting kader desa merupakan warga setempat sehingga memahami benar kondisi desa.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

No

Nama

Jabatan

1

GURIT PRIYAMBODO

KPMD Bidang Teknik

2

M. SAIFUL ANAM

KPMD Bidang Ekonomi dan TTG

3

YAYUK ROHMAWATI

KPMD Pendidikan dan Pelatihan

4

EVI LISNAWATI

KPMD Bidang Kesehatan

5

ATIK NUR HIDAYAH

KPMD Bidang Pemberdayaan  dan Perencanaan Pembangunan Desa

     Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2019