Kader Desa/Kelurahan adalah warga desa setempat yang direkrut atau dipilih untuk menjadi fasilitator/pendamping desa yang mendampingi warga desa dalam setiap proses kegiatan dalam mewujudkan Desa Berdikari. Kader desa terdiri dari Karang Taruna, PKK, Posyandu, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dusun/RW maupun perwakilan organisasi yang ada di desa. Hal terpenting kader desa merupakan warga setempat sehingga memahami benar kondisi desa.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
GURIT PRIYAMBODO |
KPMD Bidang Teknik |
|
2 |
M. SAIFUL ANAM |
KPMD Bidang Ekonomi dan TTG |
|
3 |
YAYUK ROHMAWATI |
KPMD Pendidikan dan Pelatihan |
|
4 |
EVI LISNAWATI |
KPMD Bidang Kesehatan |
|
5 |
ATIK NUR HIDAYAH |
KPMD Bidang Pemberdayaan dan Perencanaan Pembangunan Desa |
Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2019