LPMD



Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Nama-nama Pengurus LPM Desa

No

Nama

Jabatan

1

M. ALI YA’LU

Ketua

2

KUSNI

Sekretaris

3

ABDUR ROHMAN

Bendahara

4

ALI MAKRUS

Seksi Agama

5

SLAMET WR

Seksi Keamanan dan Ketertiban

6

M. TOHIR

Seksi Pendidikan dan Kebudayaan

7

M. MUSTOFA

Seksi Lingkungan Hidup

8

SUGENG

Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial

9

IMAM KANAFI

Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana

10

MARDIONO

Seksi  Pemuda dan Olahraga

     Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 13 Tahun 2019