Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
Nama-nama Pengurus LPM Desa
|
No |
Nama |
Jabatan |
|
1 |
M. ALI YA’LU |
Ketua |
|
2 |
KUSNI |
Sekretaris |
|
3 |
ABDUR ROHMAN |
Bendahara |
|
4 |
ALI MAKRUS |
Seksi Agama |
|
5 |
SLAMET WR |
Seksi Keamanan dan Ketertiban |
|
6 |
M. TOHIR |
Seksi Pendidikan dan Kebudayaan |
|
7 |
M. MUSTOFA |
Seksi Lingkungan Hidup |
|
8 |
SUGENG |
Seksi Pengembangan Perekonomian Koperasi dan Kesejahteraan Sosial |
|
9 |
IMAM KANAFI |
Seksi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana |
|
10 |
MARDIONO |
Seksi Pemuda dan Olahraga |
Sumber Data : Keputusan Kepala Desa Nomor 13 Tahun 2019