Pemerintah Desa Kweden



Pemerintah Desa

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kepala desa mempunyai wewenang:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tugas

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  • PROFIL PEMERINTAH DESA KWEDEN

     

  • Alamat:
  • Jalan : Jalan Tunggorono

  • 03
  • Desa : Kweden

    Kecamatan : Ngetos

  • Kode Pos : 64474

     

  • Visi dan Misi:
  • Visi:
  • Terwujudnya Desa Kweden yang Maju dan Sejahtera (Kweden Maju) “

     

  • Misi:
  • Mewujudkan tatanan kemasyarakatan yang rukun dan harmonis berdasarkan Ketuhanana Yang Maha Esa.
  • Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah Desa serta pelayanan birokrasi dengan menerapkan system one day service (satu hari jadi)
  • Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa yang berkualitas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masayarakat dengan mengoptimalkan peran Bidan Desa serta memberikan jaminan Kesehatan untuk masyarakat desa Kweden.
  • Meningkatakan Kesejahteraan Kader Kesehatan, Guru Madin, PKK, ta’mir masjid & mushola, Guru Paud & TK.
  • Mengembangkan ketangguhan masyarakat Desa dalam melaksanakan pembangunan Desa melalui penguatan kelembagaan Desa dan peningkatan SDM.
  • Peningkatan bidang pendidikan baik formal maupun non formal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat dalam menghasilkan insane intelektual. (website).
  • 8.  Pemberdayaan Karang taruna, ibu-ibu PKK dengan pemberian

         pelatihan dan modal usaha.

    9. Pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan dalam tahap produksi pengolahan hasil.

    10. Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.

    11. Membuat aplikasi berbasis android dengan nama “ Kweden Maju” yang berisi layanan Pengaduan, Pendaftaran penguruasan surat-menyurat serta konsulatasi kesehatan.

     

     

     

  • Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa:
  • Kepala Desa:
  • Tugas:
  • menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

  • Kewajiban:
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  • menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  • membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  • memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  • memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
  • Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
  • Menyiapkan kegiatan rapat.
  • Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
  • Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
  • Melaksanakan pelayanan umum.
  • Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
  • Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
  • Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program.
  • Melaksanakan penyusunan laporan.
  •  

  • Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
  • Menyusun rancangan regulasi desa.
  • Pembinaan masalah pertanahan.
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
  • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi:
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  •  

  • Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  • Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  •  

  • Profil Kepala Desa dan Perangkat Desa:
  • Kepala Desa
  • Nama :IKHSANUDIN

  • Tempat tanggal lahir:10 JUL 1979

  •  
  • Sekretaris Desa PLT
  • Nama :IMAM MUKTI

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK,15 AGUSTUS 1969

  •  

  • Kepala Urusan Tata Usaha Umum dan Perencanaan
  • Nama :AMSORI

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 17 SEPTEMBER 1973

  •  
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Nama :NASRODIN

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 17 SEPTEMBER 1975

  •  
  • Kepala Seksi Pemerintahan
  • Nama :SAMSU HUDA

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 17 AGUSTUS 1970

  •  

  • Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
  • Nama :JAMALUDIN

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 21 AGUSTUS 1965

  •  
  • Kepala Dusun 
  • Nama :MAHMUD ST

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 10 MEI 1969

  •  
  • Oprator Desa
  • Nama :UMI MAS’ADAH

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 13 MEI 1983

  •  

  • Staf
  • Nama :MYRNA ZAHROWANI

  • Tempat tanggal lahir:LUMAJANG, 14 AGUSTUS 1981

  •  

  • Staf
  • Nama :CHOIRUL ANAM

  • Tempat tanggal lahir:NGANJUK, 28 APRIL 1993