LPMD



LPMD (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA)

Pengertian

Merupakan Lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat, serta sebagai mitra Pemerintah Desa untuk menampung dan merealisasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangunan. Desa Suru memiliki lembaga LPMD yang diketuai oleh Bapak Supeno yang bertempat tinggal di Desa Suru.