Lolos ke Tahap Visitasi, PPID Kabupaten Nganjuk Pra-Visitasi Desa Kuncir: Kades Wisik Siap Sukseskan


 2024-09-18 |  Desa Kuncir

Ngetos,Kuncir- Pemerintah Desa Kuncir, siap mengikuti seluruh tahapan penilian keterbukaan informasi publik oleh Komite Informasi Jawa Timur, ini setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID) Desa Kuncir berhasil lolos ke tahap visitasi dalam program Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Kepala Desa Kuncir, Wiwik Sukartinem menyatakan komitmennya untuk menyukseskan tahap visitasi ini. “Kami siap berkolaborasi dengan tim PPID Kabupaten untuk menunjukkan bahwa Desa Kuncir memiliki sistem informasi yang baik dan dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya saat menerima kunjungan dari Tim PPD Kabupaten Nganjuk dalam rangka Pra Visitasi, Rabu (18/9/2024).

Keberhasilan ini, lanjut Wiwik, merupakan hasil kerja keras seluruh elemen desa dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui PPID Desa. Sehingga masyarakat Desa Kuncir dapat mengakses seluruh informasi desa. Mulai dari program kerja desa sampai laporan pelaksanaan kegiatan dari Pemerintah Desa.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi adalah hak mereka, dan kami berkomitmen untuk menyediakannya dengan baik,” katanya.

Selain menyediakan informasi desa melalui PPID Desa, pihaknya juga aktif menyosialisasikan melalui media sosial desa. Ada instgram dan website resmi desa.

“Tak terkecuali kita juga kerap menyosialisasikan tatap muka program-program berjalan dan hasil pembangunan melalui kegiatan-kegaitan kemasyarakatan di desa. Semua perangkat desa kita libatkan dalam hal ini,” tambahnya.

Dengan lolosnya Desa Kuncir ke tahap visitasi ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan informasi publik yang lebih baik, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Sementara itu, Hari Purwanto, selaku Pejabat PPID Kabupaten Nganjuk, menyampaikan apresiasinya kepada Pemdes Kuncir. Pihaknya menyebut ini adalah langkah baik dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyatakat.

“Sesuai dengan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang dibutuhkan” tukasnya.

Pada saat penilian visitasi, Hari berharap, Desa Kuncir dapat memberikan penampilan yang terbaik. Mampu menyajikan data sesuai, dengan apa yang menjadi indikator penilaian tim visitasi KI Jawa Timur. “Semoga dapat lolos ke tahap selanjutnya,”pungkasnya.