Ngetos 20 Juni 2020, Camat Ngetos Beserta Forpincam Ngeros Melaksanakan Sosialosasi Penerapan protokol kesehatan kepada seluruh kepala desa se kecamatan ngetos, Merujuk Pada
Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 440/ 13 /411.010/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN
PESTA PERKAWINAN, HAJATAN DAN PERTUNJUKAN SENI DALAM HAJATAN.
Dalam upaya penanganan dan pencegahan untuk memutus mata rantai
penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pelaksanaannya perlu
dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan
pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi. Pelaksanaan kegiatan tersebut
harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya
dengan penerapan persiapan tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disusun protokol kesehatan
dalam penyelenggaraan pesta perkawinan, hajatan dan pertunjukan seni dalam
hajatan sebagaimana berikut :
A. UNTUK PENYELENGGARA KEGIATAN/EVENT ORGANIZER/WEDDING
ORGANIZER :
1. Mendapatkan izin dari Gugus Tugas di wilayahnya dibuktikan dengan surat
resmi dengan ketentuan :
a. Apabila penyelenggaraannya di tingkat desa/kelurahan izin diajukan
kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Desa/kelurahan;
b. Apabila penyelenggaraannya di tingkat Kecamatan izin diajukan kepada
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan;
c. Apabila penyelenggaraannya di tingkat Kabupaten diajukan kepada Gugus
Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten;
2. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku seluruh
kru/karyawan kepada Gugus Tugas setempat;
3. Menyiapkan alat cuci tangan/hand sanitizer untuk undangan di lokasi
masuk;
4. Mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan/acara hajatan;
5. Mengecek kesehatan kru/karyawan yang terlibat dalam hajatan, yang
terindikasi sakit tidak boleh ikut dalam kegiatan;
6. Seluruh penyelenggara memastikan akan membawa 2 (dua) sampai dengan
3 (tiga) pakaian yang berbeda, (pakaian saat menuju lokasi acara, pakaian
pada saat acara, pakaian untuk kembali kerumah);
7. Mewajibkan kru untuk mencuci tangan ,membawa masker, sarung tangan,
penutup muka/face shield;
8. Mengurangi sentuhan terhadap apapun di lokasi acara;
9. Memastikan seluruh persiapan vendor sesuai dengan standar kesehatan;
10. Memastikan area acara telah dibersihkan dan dilakukan disinfeksi sebelum
acara berlangsung;
11. Melakukan edukasi kepada semua kru/karyawan dengan informasi yang
jelas, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon
pengantin dan keluarga.;
12. Melakukan pelatihan rutin mengenai standar pelayanan dan standar protokol
kesehatan yang baik terutama untuk seluruh anggota;
13. Disarankan mengarahkan acara tanpa melakukan kontak fisik langsung;
14. Memastikan beberapa standing banner/poster/spanduk himbauan
pencegahan COVID-19 terpasang di titik strategis dan jelas terlihat;
15. Membawa hand sanitizer, memakai masker, Face shield/pelindung wajah
dan cuci tangan secara berkala terutama sebelum dan sesudah kontak fisik
bila terpaksa dilakukan;
16. Mengatur jumlah tamu/undangan yang masuk ke ruangan secara bergantian
sesuai dengan kapasitas;
17. Mengatur jumlah tamu secara bergantian agar tidak bergerombol di dalam
venue acara;
18. Mengarahkan tamu untuk tidak bersalaman, atau tangan didepan dada
(sikap namaste) dan tamu tidak diperkenankan naik ke panggung;
19. Membuat lay out foto di bawah panggung dengan mempelai diatas
panggung;
20. Membatasi jumlah undangan yang hadir paling banyak 50% (lima puluh
persen) kapasitas ruangan;
21. Mempersiapkan daftar tamu secara online (bila diperlukan);
22. Mempersiapkan tata cara pemberian tali asih dengan tetap memperhatikan
unsur kebersihan dan hiegenitas peralatan yang digunakan;
23. Tamu dari mempelai baik keluarga atau teman dari zona merah dihimbau
tidak hadir;
24. Memberikan edukasi kepada klien, agar menginformasikan di undangan,
bagi tamu usia lanjut, anak-anak, ibu hamil, mempunyai riwayat sakit rawan
COVID-19 dan sedang sakit dengan gejala COVID-19 untuk tidak hadir;
25. Untuk setting Konsumsi diusahakan agar tamu tidak makan di tempat
acara dan disiapkan bingkisan makanan untuk dibawa pulang :
26. Memastikan pelaksanaan menjaga jarak antar tamu awal sampai akhir
acara;
27. Penggunaan Lampu LED lebih dari 1 titik, untuk menambah kenyamanan
tamu menikmati acara;
28. Untuk penyelenggara menggunakan hotel atau gedung perlu melakukan hal
berikut :
a) Gedung/ballroom hotel melaksanakan kegiatan dalam 1 (satu) hari hanya
1 (satu) acara;
b) Kapasitas ballroom hanya boleh diisi 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas normal;
c) Menyiapkan tempat cuci tangan sebelum memasuki ruangan acara;
d) Menyiapkan hand sanitizer medical grade di beberapa titik penting;
e) Mengubah lay out catering untuk menyesuaikan physical distancing paling
dekat 1 (satu) meter, berkordinasi dengan pihak katering/banquet F & B;
f) Menyediakan pemandu (guide)/informasi lay out jarak aman, termasuk di
dalam lift (misalnya menggunakan lakban warna, membuat signange
banner, dll) sejak dari masuk parkiran hingga keluar parkiran;
g) Mewajibkan semua pendukung acara untuk mengenakan masker;
h) Menyiapkan masker bagi yang tidak mengenakan;
i) Pengukuran suhu saat memasuki ruangan;
j) Disinfektasi venue berkala secara rutin;
k) Sosialisasi kepada semua vendor untuk mematuhi aturan yang sudah
ditetapkan di setiap lokasi acara;
l) Memastikan protokol kesehatan diimplementasi kepada semua petugas
dari area parkir, satpam, petugas kebersihan, dan lain-lain.
29. Setiap orang yang hadir dalam acara wajib dicek suhu badannya oleh
penyelenggara dan apabila terdapat warga yang suhu badannya 37,5?C
maka pihak penyelenggara wajib mengantar ke fasilitas
kesehatan/Puskesmas terdekat.
B. UNTUK JASA KATERING :
I. Dalam persiapan suatu sajian dari suatu katering, hendaklah dipastikan:
1. Legalitas katering memiliki sertifikat laik sehat ;
2. Protokol Kesehatan di dapur/area produksi :
a) Semua karyawan dalam keadaan sehat, bila sakit/suhu diatas 37,5? C
disertai gejala - gejala COVID-19, dilarang untuk bekerja;
b) Pengukuran suhu badan dan cuci tangan dengan sabun sebelum
memasuki tempat kerja;
c) Menggunakan masker dan face shield selama berada di tempat
produksi.
d) Jeda istirahat setiap 4 (empat) jam kerja;
e) Cuci tangan setiap pergantian jenis pekerjaan;
f) Pembersihan lokasi produksi sebelum dan sesudah aktivitas produksi.
II. Pada Saat di lokasi acara, terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh katering,
sebagai berikut :
a) Membuat lay out agar tamu memiliki jarak paling dekat 1 (satu) meter
dan atau tidak berhimpit;
b) Pengambilan makanan dilakukan oleh tim servis katering atau
menyiapkan paket makanan yang siap dibawa pulang bagi para tamu;
c) Petugas Memakai sarung tangan plastik, masker dan face shield
selama acara;
d) Mengurangi penggunaan dekorasi meja makan yang dapat dinilai
menjadi penghantar dari adanya virus jika tersentuh manusia;
e) Menyediakan hand sanitizer di area sajian makanan;
f) Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan
konsumen agar mengikuti ketentuan menjaga jarak dan mencuci
tangan serta kedisiplinan menggunakan masker kecuali sedang
menikmati hidangan;
g) Konsumen dapat menegur pekerja jasa boga jika terlihat bekerja tanpa
masker atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan;
h) Menyajikan menu sehat yang variatif : disarankan menu Indonesia yang
mengandung rempah uuntuk menambah imunitas tubuh dan juga
minuman jamu sebagai pengganti soft drink;
i) Semua kru katering wajib pakai Alat Pelindung Diri berupa masker,
Face shield/pelindung wajah sarung tangan, menyiapkan hand sanitizer
dan tempat cuci tangan sabun di lokasi;
j) Kru/karyawan yang sakit dilarang ikut dalam kegiatan produksi.
C. UNTUK JASA RIAS :
1. Gunakan masker dan pelindung wajah;
2. Selalu menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah merias klien;
3. Membersihkan beauty case dan perlengkapan dengan alkohol;
4. Gunakan disposable spons untuk bagian wajah;
5. Gunakan disposable brush untuk wajah dan untuk lipstick;
6. Jangan langsung mengulas lipstik dari tempatnya;
7. Jangan mengoleskan lem bulu mata langsung ke kulit.
8. Membawa tissue basah;
9. Gunakan daily brush cleaner untuk kuas setiap selesai merias;
10. Membatasi jumlah orang di ruang rias;
11. Mencuci tangan setelah merias wajah
D. UNTUK PENJAHIT BRIDAL/PENYEWA BUSANA :
1. Ukur suhu, pakai masker dan dalam kondisi sehat untuk calon pengantin
yang akan diskusi dan fitting di kantor vendor.
2. Steam/jemur setiap gaun yang sudah dipakai fitting;
3. Laundry dan jaga hygienitas gaun/jas yang akan dipakai sebelum hari-H;
4. Membuat inovasi 1 (satu) gaun/jas bisa dipakai 2 (dua) sampai dengan 3
(tiga) acara yang berbeda.
E. UNTUK PENGUSAHA SOUNDSYSTEM ENTERTAINMENT KEGIATAN
HAJATAN :
1. Pastikan alat sudah steril dan bersih;
2. Pastikan kru yang diajak dalam kondisi sehat;
3. Kru wajib pakai ALat Pelindung Diri Masker, sarung tangan, face
shield/pelindung wajah ;
4. Menghindari menyentuh barang lainnya disekitar lokasi ;
5. Memberi filter pada microfon;
6. Koordinasi dengan penyelenggara terkait lokasi yang membuat ruangan
nyaman.
F. UNTUK TAMU UNDANGAN :
1. Memastikan kondisi sehat saat hadir dipertemuan, bila suhu di atas 37,5? C
bersedia diantar oleh penyeleggara kegiatan ke Puskesmas/fasilitas
kesehatan terdekat;
2. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum berangkat;
3. Tamu dari zona merah untuk tidak hadir dalam acara kegiatan;
4. Mematuhi protokol yang ditetapkan panitia penyelenggara;
5. Membawa Alat Pelindung Diri berupa masker, sarung tangan dan face
shield/pelindung wajah ;
6. Bersedia antri dalam memasuki ruangan apabila sudah penuh.
G. UNTUK MEMPELAI PENGANTIN DAN KELUARGA :
1. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku seluruh
keluarga/pengantin kepada Gugus Tugas setempat;
2. Memakai Alat Pelindung Diri berupa masker, face shield/kaca pelindung,
sarung tangan selama mengikuti kegiatan/acara;
3. Pastikan dalam keadaan sehat dengan sebelumnya mengecek suhu tubuh,
istirahat teratur dan meningkatkan imunitas sebelum acara/kegiatan
berlangsung;
4. Melakukan physical distancing dengan para tamu paling dekat 1 (satu)
meter;
5. Dalam hal di lingkungan rumah tangga sekitar tempat hajatan terdapat orang
yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka
seluruh kegiatan hajatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu
berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Tingkat Desa.
H. PENYELENGGARAAN SENI BUDAYA DALAM HAJATAN
1. Memberikan hasil Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku kepada
gugus tugas setempat;
2. Untuk kru/karyawan/artis/pelaku seni lainnya yang dalam kondisi sakit
dilarang untuk mengikuti kegiatan/acara;
3. Untuk penyelenggara hajatan/acara memprioritaskan menggunakan jasa
pelaku seni dalam Kabupaten Nganjuk;
4. Seluruh pelaku seni wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dan
wajib memakai Alat Pelindung Diri berupa masker, faceshield, hand
sanitizer dan mematuhi phsycal distancing.
I. UNTUK GUGUS TUGAS DI SEMUA TINGKAT WILAYAH :
1. Memberikan rekomendasi kepada penyelenggara;
2. Melakukan pengecekan di lapangan terkait tempat/lokasi sebelum dan saat
penyelenggaraan acara dan memastikan semua pihak mematuhi protokol
yang sudah ditetapkan;
3. Meminta surat keterangan sehat dari penyelenggara kegiatan dan keluarga
mempelai pengantin;
4. Tim Gugus Tugas di semua tingkatan wilayah dalam hal pemberian izin
kegiatan dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat disosialisasikan dan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.